Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam program ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus yang menekan tim teknis agar menyusun kajian pengadaan laptop dengan dalih kebutuhan teknologi pendidikan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut 7 Alasan yang Membuat Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah
Menurut Harli, dari kajian tersebut disusunlah skenario seolah-olah ada kebutuhan mendesak terhadap penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.
Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk kegiatan pembelajaran.
Harli mengungkapkan, proyek pengadaan ini menghabiskan anggaran hingga Rp9,9 triliun.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Kejagung Angkat Suara
Dari jumlah tersebut, Rp3,58 triliun berasal dari dana di satuan pendidikan, sementara Rp6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Meskipun begitu, Kejagung masih terus menghitung jumlah pasti kerugian keuangan negara akibat pengadaan laptop yang dinilai penuh kejanggalan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.