Kondisi itu, menurutnya, menjadi persoalan serius yang perlu segera diselesaikan agar hak-hak masyarakat tidak terus terabaikan.
Ia juga menyoroti pergantian manajemen PT Rendi Permata Raya pada 2016 yang dinilai tidak membawa perubahan terhadap penyelesaian persoalan plasma.
Baca Juga:
Marwan Dasopang Dorong Wakaf Produktif Jadi Solusi Percepat Pengentasan Kemiskinan
Menurut Nasril, manajemen baru seharusnya mengambil langkah konkret untuk menuntaskan kewajiban perusahaan, bukan justru membiarkan persoalan terus berlarut-larut.
“Sudah 17 tahun berlalu. Manajemen baru pun selama sekitar sembilan tahun juga belum menyelesaikan kewajiban tersebut. Wajar apabila masyarakat merasa kecewa,” katanya.
Sebagai upaya mempercepat penyelesaian masalah tersebut, Nasril mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD setempat membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari koperasi, tokoh adat, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat.
Baca Juga:
Edy Wuryanto Desak Pemerintah Optimalkan Satgas PHK Cegah Gelombang Pemutusan Kerja
Tim tersebut diharapkan dapat memfasilitasi proses pendataan, verifikasi, serta pendistribusian lahan plasma kepada warga yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting agar penyelesaian persoalan plasma dapat dilakukan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.