WahanaNews.co | Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, membela pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dan proses
penonaktifan 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali Ngabalin tak sepakat dengan
anggapan TWK digelar tanpa landasan hukum yang jelas.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Dia justru menyerang balik pihak-pihak
yang mengkritik TWK KPK.
"Mereka menuduh bahwa proses TWK
suatu proses diada-adakan karena di UU tidak ada rujukan pasal dan ayat tentang
TWK. Ini orang-orang yang sebetulnya tidak saja tolol, tapi memang cara
berpikir terbalik, otak-otak sungsang ini namanya," kata Ngabalin, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/5/2021).
Ngabalin mengatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah diatur PP Nomor
41 Tahun 2020.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Menurutnya, TWK juga diatur jelas
dalam peraturan tersebut.
Politikus Partai Golkar tersebut membantah
tudingan sejumlah pihak yang menyatakan Presiden Joko Widodo mengintervensi
proses TWK.
Ngabalin menyebut, tudingan-tudingan itu sebagai fitnah terhadap Jokowi.