"Ada yang berikan penilaian bahwa
ini ada upaya pemerintah dan intervensi Presiden Joko Widodo dalam rangka
menyingkirkan 75 orang pegawai KPK yang menolak UU KPK. Ini pasti fitnah yang
sangat murah, dan menurut saya ini satu perilaku
yang amat sangat biadab," ujarnya.
Sebelumnya, penonaktifan 75 pegawai
KPK jadi sorotan publik.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Para pegawai lembaga antirasuah itu
dibebastugaskan usai tak lulus tes wawasan kebangsaan dalam asesmen alih status
menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hujan kritik datang dari berbagai
arah.
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menyebut,
penonaktifan 75 orang pegawai KPK sebagai bagian dari pelemahan KPK dalam
beberapa waktu terakhir.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
"Sejak UU KPK direvisi, dengan UU
19/2019, di tangan Presiden Jokowi-lah KPK itu tamat riwayatnya. Jadi
bukan dilemahkan, sudah tamat riwayatnya," ucap Busyro, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/5/2021). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.