"Jika masalah utang ini tidak diselesaikan maka bisa
menimbulkan masalah yang pelik, salah satunya ketidakstabilan perekonomian
terlebih apabila utang mendekati jatuh tempo. Bukan tidak mungkin, kejadian
seperti krisis moneter 1997/1998 bisa terulang," ujarnya.
Baca Juga:
Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Pemerintah Bisa Kena Denda Kalau Tak Perbaiki Jalan Rusak
Utang Masih Aman
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal punya
pandangan berbeda. Menurutnya, tambahan utang tersebut masih aman lantaran
masih di bawah batas aman sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, yaitu 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Per Juni 2021 lalu, utang pemerintah pusat mencapai
Rp6.554,56 triliun. Sedangkan, rasio utang terhadap PDB mencapai 41,35 persen
Baca Juga:
Pj Sekda Terima Surat Keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
"Sangat aman, karena kita tidak melihat nilai absolut.
Publik selalu salah paham ketika melihat utang Rp6.000 triliun besar. Tapi, kan
dibandingkan PDB itu masih di bawah 40 persen dalam konteks itu sebenarnya
masih ama," ujarnya.
Ia tidak menampik bahwa kenaikan utang memiliki konsekuensi
tambahan pembayaran bunga utang. Namun, menurutnya prioritas dalam jangka
pendek adalah mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19, salah
satunya pemberian stimulus fiskal.
Untuk itu, penarikan utang masih dibutuhkan oleh Indonesia.
Apabila stimulus tidak digelontorkan maka pemulihan ekonomi semakin lambat.