Lahan-lahan yang dipetakan mencakup tanah negara maupun lahan dengan status hak pengelolaan tertentu yang dinilai aman dan layak dijadikan kawasan permukiman baru.
Meski demikian, Mensesneg mengakui bahwa proses relokasi bukanlah hal yang mudah, terutama bagi masyarakat yang telah lama menetap dan memiliki ikatan sosial serta ekonomi di wilayah asalnya.
Baca Juga:
Pemulihan Listrik Sumatra Dipercepat, Aceh Masih Jadi Fokus Utama Pemerintah dan PLN
Oleh karena itu, pemerintah memastikan seluruh tahapan penanganan hunian pascabencana dilakukan secara bertahap, terencana, dan terkoordinasi, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak bencana.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.