Namun, opsi tersebut dinilai memiliki risiko besar karena dapat bertentangan dengan praktik bisnis internasional serta memicu ketidakpastian di mata investor global.
"Itu akan melanggar praktik bisnis di dunia. Pasti kita akan dianggap negara yang tidak investor friendly dan akan menimbulkan gejolak," katanya.
Baca Juga:
RDMP Kilang Balikpapan Jadi Kunci Pemerintah Menuju Hentikan Impor BBM
Sebagai jalan tengah, pemerintah akhirnya memilih pendekatan yang lebih hati-hati dan realistis. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah tidak memperpanjang izin pengelolaan SDA yang masa berlakunya telah berakhir.
Selain itu, penerbitan izin baru akan dibatasi dan hanya diberikan kepada institusi pemerintah.
"Saya usulkan, Pak, kalau gitu jangan kita ambil alih, tapi yang jatuh tempo nggak usah diperpanjang, dan yang baru hanya dikeluarkan ke institusi pemerintah saja. Jadi, itu yang sedang dan akan dilakukan," tutur Purbaya.
Baca Juga:
Komdigi Putus Sementara Akses Grok, Lindungi Publik dari Konten Pornografi AI
Meski pengelolaan sektor SDA secara teknis berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pembahasan lintas kementerian.
Pemerintah memastikan setiap langkah yang diambil tetap mengacu pada prinsip-prinsip investasi global yang berlaku.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati perjanjian investasi yang telah disepakati sebelumnya serta memastikan seluruh kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.