WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat tata kelola program perumahan nasional melalui peningkatan pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan di lapangan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Senin (20/4/2026).
Baca Juga:
Tinjau Bedah Rumah di Minahasa, Menteri PKP Targetkan Renovasi Rampung 3 Bulan
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan berbagai program perumahan, khususnya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang digelontorkan benar-benar tepat sasaran serta menghasilkan hunian yang layak dan berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP mengungkapkan bahwa total anggaran kementeriannya pada tahun ini mencapai sekitar Rp10 triliun.
Baca Juga:
TNI AU dan Kementerian PKP Bahas Rusun Prajurit, Fokus di Lampung
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen difokuskan untuk mendukung pelaksanaan program BSPS yang menyasar perbaikan rumah tidak layak huni di berbagai daerah di Indonesia.
Melalui alokasi anggaran yang besar tersebut, pemerintah menargetkan sekitar 400 ribu rumah masyarakat dapat direnovasi dan ditingkatkan kualitasnya.
Program ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat secara keseluruhan.
“Program ini harus tepat sasaran dan berkualitas. Dari total anggaran sekitar Rp10 triliun di Kementerian PKP, sekitar 80 persen kami alokasikan untuk program BSPS guna merenovasi rumah masyarakat yang tidak layak huni. Kami juga melibatkan tenaga pendamping pemberdayaan dan pendamping teknis untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Maruarar Sirait.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan calon penerima bantuan dapat berasal dari berbagai pihak, baik dari DPR maupun pemerintah daerah.
Namun demikian, seluruh usulan tetap harus melalui proses verifikasi yang ketat dan berlapis guna memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Kriteria penerima BSPS sendiri mencakup masyarakat berpenghasilan rendah yang hanya memiliki satu rumah dalam kondisi tidak layak huni.
Selain itu, calon penerima juga harus memiliki kejelasan status kepemilikan atau alas hak atas tanah, meskipun tidak selalu harus berbentuk sertifikat resmi, serta termasuk dalam kelompok desil empat ke bawah dalam kategori kesejahteraan.
Tidak hanya fokus pada jumlah penerima manfaat, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas hasil renovasi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program gentengisasi, yaitu penggunaan material atap yang lebih baik untuk meningkatkan kenyamanan hunian.
Dengan penggunaan genteng yang lebih berkualitas, rumah diharapkan menjadi lebih sejuk dan layak ditinggali.
Program ini juga memberikan dampak ekonomi tambahan dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor produksi bahan bangunan.
Sejumlah daerah seperti Jatiwangi di Majalengka dan Plered di Purwakarta telah menjadi contoh keberhasilan integrasi program perumahan dengan pemberdayaan ekonomi lokal.
Di sisi lain, Menteri PKP juga menyoroti adanya permasalahan hukum dalam pelaksanaan BSPS di Madura pada tahun sebelumnya.
Kasus tersebut melibatkan oknum aparat desa yang melakukan pungutan terhadap penerima bantuan dan telah diproses secara hukum.
Ia menegaskan bahwa praktik serupa tidak boleh kembali terjadi di masa mendatang.
Untuk itu, pengawasan pelaksanaan program akan diperketat, termasuk melalui sinergi dengan BPKP sebagai lembaga pengawas internal pemerintah.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah penyimpangan serta menjamin bantuan diterima secara utuh oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam mengawal jalannya program-program perumahan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami siap membantu melakukan pengawasan secara ketat. Tidak boleh ada pihak yang berani mengambil hak masyarakat, apalagi dari rakyat kecil,” tegasnya.
Melalui kolaborasi erat antara Kementerian PKP dan BPKP, pemerintah optimistis program perumahan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat secara luas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]