Klaim Tak Ada Pelanggaran
Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan
penjelasan kepada BPK terkait temuan pemborosan anggaran tersebut.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Dia pun
mengeklaim bahwa BPK sudah mengetahui pengadaan barang tersebut dan menyatakan
tidak ada ketentuan yang dilanggar.
"Iya,
terkait pembelian masker, rapid test,
itu sudah dijawab, dan BPK sudah mengetahui. Itu tidak ada masalah. Tidak ada
ketentuan yang dilanggar," ujar Riza kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Menurut
Riza, masker dan alat rapid test
Covid-19 yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan
standar harga yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Oleh
sebab itu, Riza menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam
pengadaan masker senilai Rp 5,85 miliar dan alat rapid test Covid-19 sebesar Rp 1,19 miliar tersebut.
"Harga
yang ada juga sudah sesuai dengan harga dari Kemenkes. Kami mengikuti harga
yang ditentukan oleh pusat melalui Kemenkes. Jadi, sesuai dengan aturan dan
ketentuan yang ada," ungkap Riza.
Terpisah,
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefuloh, menyatakan bahwa temuan BPK tersebut masuk dalam klasifikasi
administratif yang bersifat rekomendasi untuk perbaikan ke depannya.