"Itu
kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak
ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah
administrasi saja," kata Widyastuti, Jumat (6/8/2021).
Dia
menjelaskan, temuan BPK terkait pemborosan anggaran muncul karena dalam proses
pengadaan kedua, Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama, tetapi
harganya lebih mahal dibandingkan pengadaan sebelumnya.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Widyastuti
beralasan, pengadaan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
"Kami
sesuaikan dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user," ucap dia.
Untuk
masker N95, jelas dia, usai pengadaan pertama, terdapat berbagai keluhan dari user atau pengguna masker tersebut.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Terlebih
lagi, saat awal pandemi, masker sulit didapatkan.
Sementara
itu, untuk peralatan tes cepat Covid-19, Widyastuti menyebutkan, saat itu belum
ada pengadaan rutin.
"Selain
itu, kondisi saat itu juga terjadi fluktuasi harga dan kami tidak pernah
mengerti. Karenanya, kami meminta pendampingan oleh pemeriksa, Inspektorat,
Kejaksaan, untuk proses di DKI Jakarta saat itu," ucap dia. [qnt]