Tak
sampai di situ, BPK juga menemukan pemborosan anggaran lain berupa pengadaan
alat tes cepat atau rapid test
terkait Covid-19 senilai Rp 1,19 miliar.
Dua
temuan tersebut dituangkan BPK dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
"Terdapat pemborosan atas pengadaan respirator
(masker) N95 TA (Tahun Anggaran) 2020 senilai Rp 5.850.000.000," tulis
BPK.
"Pemborosan atas pengadaan rapid test
Covid-19 TA (Tahun Anggaran) 2020 Senilai Rp 1.190.908.000," tulis sub-judul
laporan BPK tersebut.
Pengadaan
masker dan alat rapid test itu
dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak dua kali, dengan waktu dan
harga yang berbeda.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Atas
pemborosan itu, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,
menegur anak buahnya agar lebih teliti saat membuat pengadaan barang.
"BPK merekomendasikan Gubernur agar
memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih
cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan
lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung,"
tulis BPK.