"Sejumlah
temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi
temuan administratif," ujar Syaefuloh dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Klaim Tak Ada Kerugian Daerah
Syaefuloh
juga mengeklaim bahwa tidak ada kerugian daerah dalam temuan pemborosan yang
dimaksud BPK dalam hasil pemeriksaan LKPD Provinsi DKI Jakarta 2020.
Menurut
dia, temuan yang disampaikan itu merupakan rekomendasi BPK kepada pemerintah
daerah untuk melakukan perbaikan administrasi ke depannya.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
"Kalau
kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi
untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan," kata
Syaefuloh.
Temuan
administratif, kata Syaefuloh, tidak berdampak terhadap kewajaran dan opini BPK
mengenai laporan keuangan pemerintah daerah.
Dengan
demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperoleh opini wajar tanpa
pengecualian dari BPK, lantaran tidak ada kerugian daerah atas temuan
pemborosan anggaran yang dimaksud.