WahanaNews.co | Tim penasihat hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba berharap LPSK mengabulkan permohonan kliennya sebagai juctice collaborator (JC).
Seperti diketahui, AKBP Dody dan kawan-kawan menjadi tersangka kasus narkoba.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Pertemuan LPSK dengan AKBP Dody, dalam rangka permohonan perlindungan dan juctice collaborator (JC).
Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polres Jakarta Selatan, dan melakukan pertemuan selama 4 jam.
"Pertemuan itu dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK itu menyatakan berkas lengkap," ujar Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk dalam keterangannya, Minggu 6 November 2022.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Adriel mengatakan, meski pihak LPSK telah menyatakan berkas lengkap, tapi mereka masih akan menelaah dan mendalami lagi. Sebelum menetapkan keputusan akhir.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," kata Adriel.
Menurut Adriel, permohonan perlindungan dan sebagai JC untuk kliennya penting. Mengingat tersangka lainnya seperti Teddy Minahasa masih berstatus sebagai jenderal polisi aktif.