WahanaNews.co | Tersangka Bhadara Richarad Eliezer (E), tak sendirian dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua (J).
Pengacara Deolipa Yumara mengungkapkan, dalam pengakuannya, Bharada E menyampaikan kepada penyidik, aksi menghabisi nyawa Brigadir J itu, dilakukan bersama-sama dan atas dasar adanya instruksi, atau perintah. Pengakuan Bharada E tersebut, kata Deolipa, diharapkan menjadi petunjuk bagi tim penyidik, untuk menjerat tersangka ‘atasan’ dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Sebab dikatakan Deolipa, Bharada E, tak bersedia menanggung beban hukum sendiri dalam kasus tersebut.
“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik, bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan). Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” ujar Deolipa, kepada Republika, lewat sambungan telefon, Ahad (7/8).
Deolipa, menjadi tim pendamping hukum baru bagi Bharada E.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Firma hukumnya, ditunjuk, setelah pengacara Bharada E sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga meletakkan kuasa pendampingan hukum, Sabtu (6/8).
Deolipa menerangkan, pengakuan dari kliennya soal tak sendirian menghabisi nyawa Brigadir J itu, bukan cuma disampaikan kliennya kepada tim penyidikan di Bareskrim Polri.
Namun juga, Deolipa menerangkan, disampaikan juga lewat pengakuan Bharada E kepada sejumlah petinggi Polri, yang meminta kliennya tersebut, untuk bersaksi jujur atas pembunuhan Brigadir J.
“Dia (Bharada E), juga sudah menceritakan semuanya, bahwa ada yang memerintahkan dia untuk melakukan itu (pembunuhan Brigadir J),” ujar Deolipa.
Deolipa, belum mau membeberkan pengakuan penuh dari Bharada E atas aksi pembunuhan Brigadir J tersebut.
Akan tetapi, dikatakan dia, Bharada E dalam pengakuan menyebutkan, adanya beberapa nama, selain dirinya yang turut serta melakukan pembunuhan tersebut. Termasuk pengakuan aksi pembunuhan tersebut, atas perintah siapa.
“Awalnya dia (Bharada E) itu kan, kayak pohon kelapa pengakuannya itu. Mengayun ke sana, mengayun ke sini. Sekarang sudah tidak lagi. Batangnya, sudah ditebas,” ujar Deolipa.
Atas pengakuan Bharada E itu, kata Deolipda, tim pengacara meminta kepada tim penyidikan di Bareskrim Polri, untuk segera menetapkan tersangka lain, dalam kasus pembunuhan tersebut. Juga agar secepatnya menetapkan tersangka pemberi perintah pembunuhan itu.
“Dan kita (tim pengacara) bersama klien kami (Bharada E), setuju untuk menjadi justice collaborator,” terang Deolipa.
Menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus ini, dikatakan Deolipa, bukan cuma untuk memberikan keringanan hukuman kliennya.
Tetapi, juga untuk memastikan tanggungjawab, dan beban hukum yang setimpal terhadap sesama terlibat lainnya.
Pengakuan dari kliennya itu juga, yang membuat tim pengacara, untuk tetap meminta Bharada E, dalam perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Besok (8/7) rencananya, kami akan datang ke LPSK, untuk memastikan permohonan perlindungan terhadap klien kami (Bharada E),” ujar Deolipa.
Saat ini, kata Deolipa, Bharada E, masih berada dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses verbal penyidikan.
Bharada E, ditetapkan tersangka Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, karena membunuh Brigadir J.
Pembunuhan tersebut, terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7).
Versi kepolisian selama ini, pembunuhan terhadap Brigadir J itu, dilakukan Bharada E lewat peristiwa yang disebut adu tembak antara keduanya.
Bharada E, dan Brigadir J sebetulnya sama-sama sebagai anggota kepolisian, yang berdinas tugas di Divisi Propam Polri, di bawah komando, dan menjadi ajudan Irjen Sambo selaku Kadiv Propam.
Atas kejadian tersebut, pada Senin (18/7), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sempat menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam.
Lalu, pada Kamis (4/8), Jenderal Sigit, resmi mencopot permanen jabatan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam.
Pada Sabtu (6/8), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri, menjebloskan Irjen Sambo ke tempat isolasi khusus di sel Mako Brimob, untuk pemeriksaan intensif.
Irjen Sambo, dalam materi kasus pembunuhan Brigadir J, masih berstatus saksi terperiksa.
Akan tetapi, penempatannya di ruang introgasi khusus, terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Sambo atas ‘pembersihan’ tempat kejadian perkara (TKP), serta pengrusakan, dan penghilangan barang bukti CCTV di TKP.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Irjen Sambo, untuk sementara ditempatkan di isolasi khusus di Mako Brimob selama 30 hari, sejak Sabtu (6/7).
“Dari pemeriksaan dan beberapa alat-alat bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalannya, di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/7) malam. [rsy]