WahanaNews.co | Dekan dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara yang
juga pakar penerbangan, Prof Dr Ahmad Sudiro, mengatakan bahwa keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air
SJ-182 perlu didampingi pengacara yang berpengalaman dalam menangani
kasus penerbangan.
Sudiro, dalam
pernyataan tertulisnya, di Jakarta, seperti dikutip Minggu (24/1/2021),
mengatakan bahwa dalam peristiwa kecelakaan itu terdapat hak-hak ahli waris
korban yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Menurut dia, ganti kerugian atau
kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan atau pengangkut
terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang
Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan
Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
"Namun, ganti kerugian atau
kompensasi dari pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak-
pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti
kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 jenis Boeing 737-500
tersebut," katanya.
Sudiro menambahkan bahwa sudah ada
aturan dari Menteri Perhubungan terkait kompensasi yang harus diberikan
keluarga penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan.
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
"Permenhub Nomor 77/2011 Bab VI
Pasal 23 berbunyi besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak
menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak
ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau melalui abritrase atau alternatif penyelesaian
sengketa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
katanya.
Dari kasus kecelakaan serupa, yakni
pesawat Lion Air JT-160 jenis Boeing 737-8 MAX yang jatuh di perairan laut Jawa
sekitar Kerawang setelah lepas landas dari Bandara
Soekarno-Hatta menuju Pangkal Pinang dan mengakibatkan 189 orang meninggal
dunia, 29 Oktober 2018, bisa diambil pembelajaran.
Sudiro menyebutkan, setidaknya ada empat persoalan yang harus dihadapi keluarga atau
ahli waris penumpang pesawat Lion Air JT-610 ketika
itu.