Padahal, responsible business conduct saja tidak cukup untuk melindungi konsumen, karena diperlukan payung hukum untuk itu. Pengertian dan implementasi perlindungan konsumen semestinya mempunyai indikator atau standar.
Regulasi yang ada saat ini, kata Noor Halimah, dinilai belum cukup memadai untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan data-data mereka.
Baca Juga:
Banyak Keluhan, YLKI Usulkan Pembentukan Pengawas Perlindungan Konsumen Properti
Regulasi yang berlapis dan tersebar di beberapa institusi pemerintah membuat penanganan masalah dalam perdagangan pada marketplace menjadi tersebar dan tidak terfokus.
Salah satu yang perlu dilakukan adalah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Sebab, saat ini perlindungan data pribadi tersebar di 32 Undang-Undang (UU) sekaligus. Pengesahan RUU PDP diharapkan bisa memunculkan kesadaran konsumen terhadap perlunya perlindungan data miliknya.
Baca Juga:
YLKI: Masyarakat Diimbau Lebih Cermat Pilih Produk Asuransi
Hal ini sekaligus mendorong pelaku usaha atau penyedia layanan untuk lebih transparan dalam penggunaan data, serta lebih bertanggung jawab terhadap kerahasiaan data konsumen.
“Penggunaan data pribadi bagi oknum penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang dilakukan antara konsumen dengan penyedia platform,” imbuh Halimah.
Terkait regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU.