Dalam perjanjian dan aturan hak asasi manusia internasional di Genewa dan telah diratifikasi dalam hukum Indonesia, penyerangan terhadap tenaga medis dan masyarakat sipil masuk dalam kategori pelanggaran hukum internasional.
"Kita sarankan harus berani ngomong ke internasional, bahwa ini ada kondisi begini di mana tenaga kesehatan kita tidak terlindungi," ucap Taufan.
Baca Juga:
TP PKK Kolaka Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Cegah Stunting bagi Pelajar
Taufan juga mengaku, dorongannya agar IDI, asosiasi tenaga medis, dan komunitas masyarakat sipil mengadu ke ranah internasional karena hingga saat ini pun negara-negara lain bergeming atas kondisi penyerangan di Pegunungan Tengah, Papua.
"Jadi, serangan-serangan terhadap warga sipil dan tenaga medis itu pelanggaran yang sangat serius terhadap hukum internasional tetapi saya belum melihat internasional ini bereaksi," lugasnya.
Taufan bercerita, saat menemui langsung tenaga kesehatan sekaligus korban kekerasan kelompok teroris di Papua, mereka dengan sangat memohon agar negara memberikan perlindungan bagi mereka selama menjalankan tugasnya dalam misi kemanusiaan.
Baca Juga:
Dr. Rudi Iskandar Terpilih Sebagai Ketua IDI Tapsel 2023-2026 dalam Muscab Serentak
Permintaan tersebut, diasumsikan Taufan bahwa perlindungan negara terhadap masyarakat sipil di wilayah konflik belum berdampak signifikan.
Komnas HAM, kata Taufan, bukan abai atas kondisi keamanan masyarakat sipil dan tenaga kesehatan di Papua. Secara rutin, imbuhnya, Komnas HAM perwakilan Papua sering melakukan pertemuan dengan Kepala Daerah setempat untuk menekan sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat sipil.
"Secara langsung sudah sampaikan waktu kita bertemu dengan Pak Kapolda sudah kita sampaikan kita bertemu dengan Pak Kapolda itu rutin bertemu dengan kepala daerah itu rutin."