WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw menegaskan komitmen parlemen dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan berbagai program strategis di sektor perumahan, mulai dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah susun dan rumah khusus, hingga optimalisasi pemanfaatan aset dan lahan milik negara untuk penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.
Baca Juga:
Menteri Ara Dorong Peran Pengusaha Muda Papua dalam Percepatan Hunian Subsidi
Pernyataan tersebut disampaikan Roberth dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait beserta jajarannya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), membahas evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026 hingga Mei 2026 serta tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Semester I dan II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi V DPR menekankan pentingnya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pembiayaan, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Baca Juga:
Negara Hadir di Perbatasan, 15.000 Rumah Warga Siap Direhabilitasi Tahun 2026
Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga dinilai penting untuk mendukung pembangunan hunian tetap pascabencana serta memperluas akses pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi kelompok MBR.
“Meningkatkan koordinasi sinkronisasi dan integrasi program perumahan dan kawasan permukiman dengan pemerintah daerah, lembaga pembiayaan, badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung percepatan program perumahan pembangunan hunian tetap pasca bencana, serta penguatan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Roberth.
Selain mendorong percepatan program pembangunan rumah rakyat, Komisi V DPR RI juga meminta Kementerian PKP memperkuat sistem pengawasan internal dan tata kelola kelembagaan.
Pengawasan tersebut mencakup monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program perumahan dan kawasan permukiman agar pelaksanaannya berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Roberth, penguatan pengawasan perlu difokuskan pada sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti BSPS, pembangunan rumah susun, rumah khusus, penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan, penanganan kawasan kumuh, hingga pembangunan sanitasi yang layak.
“Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mempercepat pelaksanaan program BSPS dan program perumahan lainnya guna meningkatkan kualitas hunian masyarakat, mengurangi rumah tidak layak huni, serta mendukung pemerataan pembangunan kawasan permukiman, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi V DPR RI juga memberikan perhatian serius terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
Kementerian PKP diminta segera menuntaskan seluruh rekomendasi yang berasal dari enam laporan hasil pemeriksaan BPK, yang mencakup 36 temuan dan 106 rekomendasi.
Penyelesaian rekomendasi tersebut meliputi pembenahan administrasi, penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik dan penyaluran bantuan, pemulihan kerugian negara, hingga penyampaian laporan perkembangan tindak lanjut secara berkala kepada Komisi V DPR RI sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Lebih lanjut, Roberth menilai bahwa pemanfaatan lahan milik negara harus menjadi salah satu solusi strategis dalam mengatasi backlog atau kekurangan pasokan rumah yang masih tinggi di Indonesia.
Dengan optimalisasi aset negara yang belum termanfaatkan secara maksimal, pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat dilakukan secara lebih masif dan berkelanjutan.
“Memberdayakan lahan-lahan milik negara yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan dalam rangka mengurangi angka backlog perumahan utamanya untuk MBR,” pungkas Roberth.
Dorongan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau.
Dengan penguatan program perumahan, dukungan pembiayaan, serta pemanfaatan aset negara secara optimal, diharapkan kebutuhan rumah bagi jutaan masyarakat berpenghasilan rendah dapat terpenuhi secara bertahap sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]