WahanaNews.co, Jakarta - Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengungkapkan bahwa uang honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024.
Dia menjelaskan angka ini turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.
Baca Juga:
Tudingan Soal Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Dibantah MA
"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," kata Parsadaan usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.
Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan dua kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Kendati demikian, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.
Selain itu, Parsadaan menuturkan sesuai dengan kondisi tersebut, maka surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan uang honorarium mengalami perbedaan.