"Saya telah melanggar tidak pakai helm dan pelat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali, dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis," kata Arif kepada petugas dikutip dari detikcom.
Pelanggar lain, Doni (19), juga mengaku hal sama saat diamankan petugas.
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
"Saya sengaja melepas plat nomor motor, biar nggak kefoto kamera ETLE. Saya berjanji di hadapan petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota sesuai dengan surat tertulis ini," ucap Doni.
Adapun larangan tilang manual tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.
Kapolri menginginkan penindakan kini mengandalkan teknologi kamera ETLE. Saat ini kepolisian punya dua jenis ETLE, yaitu ETLE statis yang dipasang di titik strategis dan ETLE mobile yakni kamera dibawa petugas seperti ponsel atau diletakkan di kendaraan patroli.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.