WahanaNews.co | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penempatan 57 mantan pegawai KPK akan disesuaikan dengan kompetensinya saat menjabat di KPK.
Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
“Misalnya di KPK dia di bidang perencanaan, tentunya akan ditempatkan di satuan kerja perencanaan yang ada di Polri, kira-kira seperti itu,” ujar Rusdi.
“Tapi ini sedang digodok semuanya, disesuaikan kompetensi mantan pegawai KPK tersebut,” tambah Rusdi.
Rusdi menuturkan, saat ini Polri masih mempersiapkan proses rekrutmen 57 mantan Pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus (TWK).
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Sebab, dari 57 mantan Pegawai KPK yang diberhentikan tidak sepenuhnya sebagai penyelidik dan penyidik.
“Karena tidak semuanya di antara 57 itu penyelidik dan penyidik di KPK, ada juga yang bertugas di bidang humas, bidang perencanaan, bidang pelatihan, dan pendidikan,” kata Rusdi.
Atas dasar itu, Rusdi menuturkan Polri harus mempersiapkan satuan kerja yang dapat menampung kompetensi 57 mantan pegawai KPK tersebut.