WahanaNews.co, Jakarta - Posko pengaduan 'Lapor Mas Wapres' yang dibuka Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak menerima aduan atas permasalahan yang tengah atau telah menjadi objek peradilan.
Hal itu menjadi salah satu syarat dan ketentuan posko pengaduan yang diunggah Sekretariat Wakil Presiden RI di Instagramnya @setwapres.ri pada Selasa (12/11).
Baca Juga:
Gibran Nyatakan Siap Ditempatkan di Papua, Meski Keppres Belum Terbit
"Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan," bunyi butir ke-5 syarat dan ketentuan pengaduan.
Dalam pengaduannya, masyarakat yang melapor juga harus membawa bukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan.
Pengadu juga harus merupakan orang yang mengalami kejadian secara langsung.
Baca Juga:
Yusril Luruskan Kabar Gibran Berkantor di Papua, Ini Penjelasannya
"Apabila karena alasan keterbatasan pengadu bukan yang mengalami kejadian langsung, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai," tulis Setwapres.
Sejak Senin (11/11) Gibran membuka posko 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wapres, Jakarta.
Masyarakat silih berganti berdatangan dan membuat pelaporan atas permasalahan yang dialami.