WahanaNews.co | Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya indikasi tindak pidana dalam kasus maraknya uang ilegal yang masuk ke Indonesia dengan jumlah hingga triliunan rupiah.
Ia menduga, tindakan itu termasuk kasus penyelundupan uang atau yang kerap dikenal sebagai cash smuggling.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ivan menjelaskan, uang yang biasanya diselundupkan dengan memanfaatkan koper itu menjadi ilegal karena tidak dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat memasuki daerah pabean. Itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Konteksnya uang masuk kita duga merupakan cash smuggling dalam kerangka Cross Border Cash Carrying (CBCC) yang tidak dilaporkan secara benar kepada otoritas terkait," kata Ivan saat dihubungi Jumat, 25 November 2022.
Ketentuan wajibnya pelaporan pembawaan uang tunai itu telah diatur rinci dalam Bab V pasal 34 hingga pasal 36 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Jika ketentuan itu dilanggar, ada sanksi yang bisa dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
"Tapi tidak bisa dikatakan secara keseluruhan salah atau ilegal, tapi yang tidak dilaporkan rasionya jauh lebih besar dibandingkan yang dilaporkan, ini yang patut diduga ilegal," ucap Ivan.
Ivan enggan mengungkapkan rincian dari mana biasanya uang itu berasal dan digunakan untuk apa saat masuk ke Indonesia. Dia hanya menekankan, hasil analisis dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pelaku pembawa uang ilegal itu sejauh ini telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hasil analisis sudah di KPK," ucap Ivan.