WahanaNews.co | Penerapan PPKM diperpanjang kembali di seluruh daerah Jawa dan Bali. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Seiring dengan situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021 ini," ujar Menko Luhut dalam sesi teleconference, Senin (6/9/2021).
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Diperpanjangnya penerapan PPKM diikuti dengan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat. Hal ini menyangkut waktu makan di tempat umum, hingga pembukaan tempat wisata di beberapa daerah.
Berikut ketentuan aktivitas masyarakat selama PPKM, yang diperpanjang hingga 13 September.
Pengunjung menyantap makanan di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Adapun beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021, di antaranya:
Waktu Makan di Tempat Menjadi 60 Menit
Luhut mengatakan, terdapat beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM yang akan diterapkan, yakni waktu makan di tempat (dine in) pada restoran dan kafe di mal diperpanjang 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Pembukaan Tempat Wisata
Selain itu, tempat wisata juga akan dibuka dengan melakukan uji coba dengan beberapa ketentuan.
"Akan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi PeduliLindungi. Kabupaten/kota di level 2 juga akan diwajibkan gunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," paparnya.
Uji Coba Protokol Kesehatan Mal/Pusat Perbelanjaan di Bali
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.PerbesarMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.Penyesuaian aktivitas masyarakat berikutnya juga dilakukan dalam pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di Bali.
"Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tambah Menko Luhut.
Seperti yang telah diketahui, Bali masih menerapkan PPKM Level 4. Hal ini berbeda dengan D.I Yogyakarta yang telah turun menjadi PPKM Level 3.
"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan Butuh waktu satu minggu lagi," jelas Luhut.
Luhut juga mengabarkan, beberapa wilayah di Jawa dan Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti.
"Ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten di level 4. Dimana per 5 September 2021 hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada level 4, dari sebelumnya 25 kabupaten/kota," bebernya.
Peningkatan siginfikan ini disebutnya terjadi pada kawasan yang menerapkan PPKM level 2, dimana jumlahnya meningkat dari 27 menjadi 43 kabupaten/kota di wilayah aglomerasi.
Pada paparan evalusi PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan melindungi semua data masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah menjamin keamanan data aplikasi PeduliLindungi.
"Terkait keamanan data di dalam PeduliLindungi, pemerintah menjamin keamanan data tersebut, dan saat ini penyimpanan data dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan penanganan keamanan data dibantu oleh Badan Sandi dan Siber Negara," kata Luhut dalam konferensi Pers PPKM, Senin (6/9/2021). [qnt]