Selain itu, wartawan juga
mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kasubdit Humas Perpajakan Direktorat
Jenderal Pajak, Ani Natalia.
Dia mengaku akan mengecek perihal
profil Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian pajak yang tidak tertera di laman
resmi otoritas pajak nasional tersebut.
Baca Juga:
Usai 3 Direktur Jadi Pj Kepala Daerah, KPK Tunjuk Pelaksana Harian
"Sebentar, saya cek," kata
dia kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Berdasarkan LHKPN, Angin Prayitno Aji
telah melaporkan seluruh harta kekayaannya pada 28 Februari 2020.
Dia memiliki harta sebanyak Rp 18,62
miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan
mesin, hingga harta bergerak lainnya.
Baca Juga:
Usai Ditandatangani, Pemkab Karo Serahkan Aset Pembangunan SPAM ke Direktur PDAM Tirta Malem
Dari Rp 18,62 miliar, harta yang
berbentuk tanah dan bangunan totalnya Rp 14,91 miliar. Tanah dan
bangunan itu berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Sementara yang berbentuk alat
transportasi dan mesin, nilainya mencapai Rp 364,4 juta.
Ada 3 jenis mobil yang dimiliki, yaitu
Volkswagen Golf, Honda Freed, dan Chevrolet Captiva Jeep.