WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Pusat KAI, Bandung, Kamis (28/7/2022).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa KAI telah memperhitungkan secara wajar tagihan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi 2021 dan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik Tahun 2021 telah didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai serta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran BPK yang telah memberikan rekomendasi kepada KAI atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Kami seluruh insan KAI berpedoman pada nilai-nilai utama perusahaan yang telah diamanatkan Kementerian BUMN yaitu AKHLAK. Amanah sebagai salah satu core values bermakna memegang teguh kepercayaan yang diberikan,” ujar Didiek dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Didiek mengatakan, KAI amanah dalam konteks pelaksanaan penugasan PSO yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh BPK.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Menurut dia, hal ini akan sangat bermanfaat bagi KAI dalam melakukan perbaikan yang berkelanjutan, khususnya guna melaksanakan penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik ke depannya.
Ia mengatakan, sesuai arahan dan dengan dukungan BPK, KAI berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang diberikan.
Tujuannya, agar terjadi perbaikan tata kelola yang signifikan dalam pengelolaan PSO yang di terima serta untuk peningkatan penyelesaian rekomendasi yang diberikan oleh BPK.