WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
"Iya betul sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, per kemarin, Rabu (23/08/23)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (24/08/23).
Sementara untuk ketiga terpidana lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih belum dilakukan eksekusi ke Lapas.
Syarief tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal adanya perbedaan waktu eksekusi antara Putri dengan ketiga terpidana lainnya. Hanya saja ia memastikan proses eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," pungkasnya.
Diketahui Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas lima hakim agung memberikan potongan hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.