"Kalau revisinya tidak sesuai harapan KSPI, kami akan ke PTUN dan gelar aksi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan akan merevisi Permenaker 2/2022 untuk menyederhanakan aturan soal pencairan JHT.
Baca Juga:
UMP 2023 Disahkan 33 Gubernur, Cek Daftar Lengkapnya!
Hal ini disampaikan Ida usai dipanggil menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (21/2/2022).
Presiden Jokowi, kata dia, memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT.
Sehingga, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja korban PHK di masa pandemi ini.
Baca Juga:
Pemerintah Sahkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen
Ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (22/2/2022) pagi, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, mengatakan, pihaknya masih membahas syarat-syarat dan mekanisme dalam penyederhanaan pencairan JHT.
Karena itu, dia belum bisa menyebutkan poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.