WahanaNews.co | Rapat Paripurna ke-5 tahun persidangan 2022-2023 dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 20 September 2022 pukul 09.30 WIB oleh DPR RI. Berdasarkan surat undangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, terdapat 6 agenda dalam rapat yang masih digelar luring dan daring itu.
Salah satu yang ditunggu-tunggu adalah pengesahan tingkat II Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ada juga agenda persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti, dan agenda-agenda lainnya.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Berikut 6 agenda dalam Rapat Paripurna DPR yang sudah disahkan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Senin (19/9/2022) kemarin:
1. Laporan Komisi Vlll DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (fit and proper Test) Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH) dari unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RIJU Usul Inisiatif Komisi Xl DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RI-JU Usul DPR RI;
4. Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
5. Laporan Komisi Vll DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Persetujuan Perpanjangan Waktu pembahasan terhadap:
1) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
2) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3) Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.