WAHANANEWS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan negara tidak boleh membiarkan konsumen berhadapan sendiri dengan kekuatan produsen, sehingga perlindungan hukum harus hadir untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam setiap transaksi, baik konvensional maupun digital.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Selasa (07/07/2026) untuk Perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026, 110/PUU-XXIV/2026, dan 123/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga:
OJK Batasi Layanan Paylater, Ekonom INDEF: Pelindungan Konsumen Bakal Makin Kuat
Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Presiden, Profesor Johannes Gunawan, diwarnai pendalaman dari Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan terhadap konsumen.
Dalam persidangan, Saldi menegaskan negara tidak boleh membiarkan hubungan antara produsen dan konsumen berjalan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
"Negara harus memberikan proteksi terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh para produsen itu terhadap konsumen," kata Saldi dalam persidangan, Selasa (07/07/2026).
Baca Juga:
PLN Watch Sambut Direksi dan Komisaris Baru, Momentum Membangun PLN yang Tangguh dan Berdaya Saing Global
Menurut Saldi, apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka hukum akan kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai instrumen rekayasa sosial, sehingga permohonan para pemohon yang meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran agar perlindungan konsumen semakin kuat merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi hukum.
Ia juga menyoroti masih minimnya informasi yang diterima konsumen, terutama generasi muda, mengenai kandungan suatu produk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
"Karena kan sekarang banyak sekali konsumen terutama sama generasi baru, anak-anak, yang jadi korban karena informasi yang diberikan itu tidak cukup untuk mengetahui ini ingredient satu produk itu apa sih sesungguhnya," jelasnya.