Perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Bernita Matondang, Gabby Mayang Sari, dan Evelyn Amanda yang memohon pengujian materiil terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf c dan g, Pasal 34 ayat (1) huruf d dan f, Pasal 45 ayat (1), serta Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026 diajukan Imamudin dan Andru Steven yang menguji Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menilai norma mengenai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Baca Juga:
OJK Batasi Layanan Paylater, Ekonom INDEF: Pelindungan Konsumen Bakal Makin Kuat
Adapun Perkara Nomor 123/PUU-XXIV/2026 diajukan Farah Zhafira Azzahra dan sejumlah pemohon lainnya yang menggugat Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.