Sementara itu, ahli dari pihak Presiden, Profesor Johannes Gunawan, berpandangan negara pada dasarnya telah memberikan perlindungan yang memadai melalui ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apakah negara sudah melindungi dan sudah merekayasa sedemikian rupa sehingga konsumen itu terlindungi? Jawabannya iya," ujar Johannes dalam persidangan.
Baca Juga:
OJK Batasi Layanan Paylater, Ekonom INDEF: Pelindungan Konsumen Bakal Makin Kuat
Menurut Johannes, Pasal 18 telah mengatur larangan klausula baku, tata cara penyajiannya, hingga sanksi batal demi hukum apabila ketentuan tersebut dilanggar sehingga secara normatif perlindungan terhadap konsumen telah tersedia.
Meski demikian, ia menilai tantangan utama saat ini bukan terletak pada substansi aturan, melainkan implementasi di lapangan yang masih perlu diperkuat.
"Kalau kita masuk pada tahap implementasi, mohon maaf, ini bukan tahap norma. Implementasinya ini yang masih menurut hemat saya masih perlu ditingkatkan," jelasnya.
Baca Juga:
PLN Watch Sambut Direksi dan Komisaris Baru, Momentum Membangun PLN yang Tangguh dan Berdaya Saing Global
Johannes menambahkan pemerintah juga telah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transaksi digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Di akhir keterangannya, Johannes menegaskan pemerintah telah menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Pandangan saya mengenai pertanyaan dasarnya apakah negara sudah cukup atau sudah menunaikan tugasnya untuk melindungi warganya, dalam hal ini konsumen. Menurut saya, ya sudah cukup," ujarnya.