Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Baca Juga:
Tahun Depan, Gaji PNS Dipastikan Tak Naik
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Baca Juga:
Sinyal Gaji PNS Dipastikan Tak Naik Tahun Depan
Gaji Pokok TNI
Di sisi lain, untuk gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019. Adapun Besarannya berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki.
Untuk TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700.