Alasannya terkait status Bharada E yang sebagai Justice collaborator.
Dikutip dari Kompas.com, Human PN Jakarta Selatan, Haruno, menjelaskan mengenai alasan sidang Bharada E yang digelar terpisah.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Salah satunya itu, alasannya karena Bharada E adalah JC," kata Haruno.
Melansir laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana Bharada E terlampir dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Sidang Bharada E digelar di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Sama seperti empat tersangka yang disidang sebelumnya, agenda sidang Bharada E adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf sudah menjalani sidang perdana pada hari Senini (17/10/2022) kemarin. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.