WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Aset tersebut disita sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Di Kasus Jiwasraya PT Prospera Divonis Bayar Rp 11,5 Miliar
"Yang disita hari ini 85,06 hektare, diduga milik Benny Tjokro, kasus asuransi Jiwasraya sebagai uang pengganti," kata Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal, dalam konferensi pers di Kejari Kabupaten Bogor, Jl Tegar Beriman, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022).
Aset Benny Tjokro yang dilakukan sita eksekusi adalah 84 bidang tanah seluas 850.642 m2 di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Undang Mugopal menjelaskan, saat ini tim Kejaksaan Agung terus menelusuri aset Benny Tjokro lainnya sebagai upaya pembayaran uang pengganti yang dibebankan ke Benny Tjokro.
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
Ia menyebutkan Kejagung telah menelusuri aset Benny Tjokro di berbagai daerah, total yang telah di eksekusi sebanyak 891 hektare.
"Total seluruhnya 891 hektare, banyak titik, di Bekasi, Purwakarta, Serang, Bogor, Lebak. Di Bogor itu ada dua, kemarin 98 hektare, sekarang 85,06 hektare," katanya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, aset yang disita eksekusi itu selanjutnya akan dilakukan untuk pelelangan.