Nantinya, hasil pelelangan tersebut akan digunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokro.
Pelaksanaan sita eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga:
Di Kasus Jiwasraya PT Prospera Divonis Bayar Rp 11,5 Miliar
Adapun salah satu amar putusannya, Benny Tjokro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 subsider 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.
MA juga membenarkan soal perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus ASABRI. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.