WahanaNews.co | Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menuding Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadi alat perusahaan-perusahaan raksasa karena merekomendasikan
limbah batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) dikeluarkan dari
kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"KPK menjadi alat dari
kepentingan bisnis antara perusahaan-perusahaan raksasa yang ingin memanfaatkan
dan kepentingan perusahaan batu bara yang ingin melepaskan bebannya," kata
Koordinator Nasional JATAM, Merah Johansyah, kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:
PLN Manfaatkan 1,1 Juta Ton Limbah Abu Batubara di Tahun 2021
Merah mengatakan, keputusan mencabut FABA dari kategori B3 tidak bisa hanya
mempertimbangkan potensi celah korupsi.
Menurutnya, menghapus limbah batu bara
dari kategori berbahaya memilik banyak dampak buruk bagi kesehatan dan
lingkungan.
Dari pengalamannya mengadvokasi banyak
kasus pencemaran lingkungan, Merah mengaku kerap kali menemukan pelanggaran
pengelolaan limbah FABA yang dilakukan korporasi.
Baca Juga:
PLN Dorong Pemanfaatan Limbah Pembakaran Batu Bara Jadi Peluang Usaha
Padahal, FABA saat itu masih masuk
dalam kategori berbahaya.
Menurutnya, yang menjadi masalah dalam
hal ini bukan hanya perkara korupsi.
Merah pun mendorong KPK membuka kajian
rekomendasi menghapus limbah batu bara dari daftar berbahaya ke publik.