"Baik PNS maupun PPPK itu punya pekerjaan yang sama-sama melayani publik. Cuma kan memang PPPK itu sama dengan PKWT kalau di swasta, dia bekerja berdasarkan profesionalnya, kemudian diberikan jangka waktu dan bisa diperpanjang jangka waktunya, tapi tentunya dengan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan ini," ujar Rini.
"Tetapi kalau untuk yang PNS juga demikian dengan sistem berbeda. Tapi yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya menurut saya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Baca Juga:
175 PPPK Tahap II Terima SK, Bupati Ray Bena Ingatkan Agar Tak Terlena Euforia, Tunjukan Loyalitas serta Kinerja
Diketahui, wacana peralihan status PPPK menjadi PNS muncul bersamaan dengan dilaksanakannya proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, revisi UU ASN tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.