Selain
itu juga untuk mendukung Gerakan 100-0-100, yaitu 100 persen akses air minum
layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Program
Kotaku bergulir sejak tahun 2017.
Baca Juga:
Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
Dalam
pelaksanaannya, program ini menggunakan platform
kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten,
masyarakat dan stakeholders lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai
pelaku utama (nakhoda).
Untuk
implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh, terdapat
beberapa tahap yang dilakukan, yaitu mulai dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi serta keberlanjutan.
Setiap
tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM),
pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders).
Baca Juga:
Kementerian PU Tata Infrastruktur Kendari Jelang UCLG ASPAC 2026, Siapkan Sistem Pengendalian Banjir
"Disadari
bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan
erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan
yang dilakukan tidak boleh merugikan masyarakat," kata Direktur Jenderal
Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, seperti dikutip dari laman Kementerian PUPR,Jumat (25/6/2021).
Karena
itu, dalam pelaksanaan Program Kotaku, Pemerintah selalu menerapkan penapisan
(pengamanan) lingkungan dan sosial (environment
and social safeguard).
Adapun
sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat dan pemangku
kepentingan lainya (stakeholders) serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah di
antaranya seperti World Bank, Asian Infrastructure Investment Bank,
dan Islamic Development Bank.