WahanaNews.co | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pihaknya bakal menetapkan kawasan hutan seluas 26.137.830 hektare pada tahun ini.
Total kawasan hutan Indonesia seluas 125.795.306 hektare. Pada 2022, KLHK hanya mampu menetapkan 10.006.045 hektare yang terdiri dari 179 SK.
Baca Juga:
Terkait Penanganan DAS di Samosir, Bupati Minta Perhatian Kementerian LHK
Secara keseluruhan, realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 seluas 99.659.996 hektare yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.
"Tersisa seluas 26.137.830 Ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023," kata Siti dalam launching Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 Persen Tahun 2023, di Jakarta, Senin (30/1).
Dilansir dari CNN, Siti menyebut penetapan kawasan hutan harus selesai 100 persen pada tahun ini. Hal itu mengacu mandat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK Ajak Tanamkan Cinta Kasih pada Alam
"Sesuai UU CK pada November 2023 diproyeksikan sudah ada penyelesaian yang konkret dan menyeluruh," ujarnya.
Siti menilai tugas itu akan menjadi tonggak menuju Sustainable Forest Management dan tata kelola kehutanan. Ia berharap penetapan kawasan hutan membuat hak dan kewajiban masyarakat menjadi jelas.
"Serta keberpihakan nyata pada masyarakat," katanya.