Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021, percepatan penyelesaian pengukuhan kawasan hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.
"Kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada Tahun 2023," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Terkait Penanganan DAS di Samosir, Bupati Minta Perhatian Kementerian LHK
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung sebelumnya pernah menyoroti lambatnya penetapan kawasan hutan pada 2000 sampai 2013.
Pada 2000 lalu, KLHK tercatat baru menetapkan kawasan hutan seluas 9.001.140 ha. Kenaikan penetapan kawasan hutan di Indonesia baru terjadi pada 2016 lalu.
"Target mendatar sampai 2013, kemudian naik 2016 kemudian naik lagi 2021. Insyaallah di 2023 mencapai 100 persen," ucap Ruandha. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.