WahanaNews.co| Tarif angkutan umum di Jakarta, khususnya angkutan kota (angkot) bakal naik, Kenaikan tarif angkot ini terkait kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan harga BBM bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin mengatakan kenaikan tarif angkot ini dilakukan sesuai hasil rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Pasokan BBM, LPG hingga Listrik Aman dan Lancar Selama Idulfitri 2025
"Untuk tarif reguler, pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp1.000. Jadi, tarif atasnya Rp5.000, maka mereka usulkan agar kenaikan Rp1.000, jadi Rp6.000," ungkap Syafrin, Kamis (8/9/2022).
Menurut Syafrin, kenaikan tarif angkot ini bakal ditetapkan dalam keputusan gubernur. Ia menekankan saat ini kepgub tersebut masih dalam proses.
Sementara itu, Syafrin menegaskan bahwa untuk tarif angkot yang sudah terintegrasi Jaklingko tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp3.500.
Baca Juga:
Desa Sidorekso Kudus Percontohan Pengolahan Sampah Plastik Jadi BBM
"Seluruh tarif Transjakarta atau yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak naik, tarifnya tetap Rp3.500," jelas dia.
Kendati demikian, Syafrin mengatakan bahwa Pemprov DKI bakal menambah biaya subsidi untuk tarif Transjakarta.
"Sedang disiapkan. Total kebutuhan subsidi BBM dampaknya terhadap operasional bus yang dikelola Transjakarta kami hitung sekitar Rp62,1 miliar. Otomatis langsung kami usulkan ke dalam besaran PSO (public service obligation)," tuturnya.