WahanaNews.co | Sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ditunda. Penundaan sidang etik lantaran salah satu tersangka obstruction of justice yang juga saksi kunci sedang sakit parah.
Informasi itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022). Dedi menyampaikan sidang etik bakal digelar pada pekan depan.
Baca Juga:
Pelanggaran Desersi, Satu Anggota Polsek Sorong Kota Dipecat Tidak dengan Hormat
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi.
Dedi mengatakan pihaknya mesti menunggu saksi kunci tersebut kembali sehat. Dengan itu, sidang kode etik Brigjen Hendra bisa digelar.
"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujarnya.
Baca Juga:
Sebut Pemecatannya sebagai ASN Tindakan 'Abuse of Power', Karya Bate'e: Saya Dizolimi
Adapun saksi kunci yang dimaksud adalah AKBP Arif Rahman Arifin (AR). AKBP Arif Rahman disebut sakit parah.
"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.
AKBP Arif Rahman merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Setidaknya ada tiga peran yang diduga terkait AKBP Arif Rahman di kasus Yosua.