AKBP Arif Rahman disebut merupakan perwira polisi yang mengikuti autopsi Yosua. Dia bersama Kombes Susanto secara bergantian memasuki kamar autopsi.
Selain itu, AKBP Arif Rahman memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan hanya mengganti berita acara interogasi (BAI) Biro Paminal Propam Polri.
Baca Juga:
Pelanggaran Desersi, Satu Anggota Polsek Sorong Kota Dipecat Tidak dengan Hormat
Terakhir, AKBP Arif Rahman juga diduga berperan aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.
Daftar Tersangka yang Belum Disidang Etik
Seperti diketahui, sidang etik kasus Yosua terus digelar maraton oleh Polri. Kini sisa tiga orang tersangka klaster obstruction of justice dan dua orang tersangka klaster kasus pembunuhan Yosua yang belum disidang etik.
Baca Juga:
Sebut Pemecatannya sebagai ASN Tindakan 'Abuse of Power', Karya Bate'e: Saya Dizolimi
Polri menetapkan tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Ketujuh tersangka ialah:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiquni Wibowo
6. Kompol Chuck Putranto
7. AKP Irfan Widyanto