Dari daftar tersebut, empat orang tersangka sudah disidang etik dan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Berikut daftarnya:
1. Ferdy Sambo disanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PTDH. Namun banding Sambo ditolak.
Baca Juga:
Beda Versi Mengemuka di Rapat DPR Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik
2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.
3. Kompol Baiquni Wibowo juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
Baca Juga:
Pelanggaran Desersi, Satu Anggota Polsek Sorong Kota Dipecat Tidak dengan Hormat
Dengan demikian tersisa tiga orang yang belum disidang etik di klaster obstruction of justice. Mereka ialah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. AKBP Arif Rahman Arifin
3. AKP Irfan Widyanto
Selain klaster obstruction of justice, polisi yang terjerat kasus pidana pembunuhan Yosua juga bakal menjalani sidang etik. Dari daftar tersangka pembunuhan Yosua, hanya Sambo yang sudah menjalani sidang etik. Dengan demikian, ada dua tersangka lain yang belum menjalani sidang etik, yaitu: