"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo.
Robertus mengatakan estimasi kerugian Rp 5 triliun itu bukan hasil perhitungan akhir. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.
Baca Juga:
Kortastipidkor Bongkar Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 Triliun
3. Modus Korupsi Batu Bara
Polri mengungkap modus dalam kasus ini. Polri menyebut adanya praktik manipulasi kualitas hingga kuantitas dalam pasokan batu bara tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok.
Baca Juga:
Polri Dukung Proses Hukum Brigjen Lalu usai Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
4. Dua Perusahaan Diduga Terlibat
Polri menyebut kasus korupsi ini terjadi sejak 2018. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan pada 4 Juli 2026.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," kata Totok.