Artinya dugaan rasuah itu diduga telah terjadi selama enam tahun terakhir. Polri mengatakan ada dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait perkara ini.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT BRA," ujar Totok.
Baca Juga:
Kortastipidkor Bongkar Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 Triliun
Polri menyebut kedua perusahaan itu melakukan manipulasi dan penyimpangan terkait pemenuhan pasokan batu bara. Modus tersebut berdampak terganggunya pasokan batu bara hingga terjadinya blackout di sejumlah wilayah.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata Robertus.
5. Polri Jamin Transparan
Baca Juga:
Polri Dukung Proses Hukum Brigjen Lalu usai Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Polri menjamin akan menangani kasus itu hingga tuntas secara transparan dan akuntabel. Polri juga berkomitmen bekerja profesional berdasarkan alat bukti.
"Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti," kata Robertus.
Robertus mengatakan Kortas Tipikor Polri juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain dalam mengusut kasus ini. Polri melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menelusuri aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.