Sehari sebelumnya, pada Selasa (11/8/2026), Tim 9 juga telah memeriksa tiga orang saksi, dengan dua di antaranya berasal dari pihak perbankan.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil tujuh orang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Baca Juga:
Pukat UGM Soroti Klaim Febrie, Sebut Kecil Kemungkinan Kasusnya Kriminalisasi
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah tersebut awalnya ditangani oleh Polri sebelum dalam perkembangannya penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara PT ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Selain perkara tersebut, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih
Dalam perkara TPPU terkait temuan emas dan uang tunai tersebut, Kejagung juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain perkara TPPU, Kejagung masih melakukan penyidikan terhadap sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut mengakibatkan blackout.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.