B. Versi Eksepsi
Dalam eksepsi, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut Brigadir J menjawab pertanyaan Sambo dengan nada menantang.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Kemudian lantas Sambo memerintahkan Richard untuk 'menghajar' Brigadir J, pernyataan itu dikuatkan oleh pernyataan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar, Chard'. (vide BAP Lanjutan Ricky Rizal Wibowo Hal. 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP Tambahan Ferdy Sambo hal. 3 Paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP Tambahan Kuat Ma'ruf hal. 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022," ujarnya.
3. Senjata yang Jatuh
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
A. Versi Surat Dakwaan
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Ferdy Sambo sempat menjatuhkan senjata HS yang sejatinya milik Yosua sebelum terjadinya pembunuhan. Sedangkan di eksepsi senjata HS itu masih ada pada Yosua.
Dakwaan yang dibacakan jaksa menjelaskan bahwa salah satu ajudan, yaitu Adzan Romer, mengetahui jatuhnya senjata HS tersebut. Tetapi tidak diperkenankan mengambilnya.