"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa dalam dakwaan.
B. Versi Eksepsi
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut dakwaan Ferdy Sambo tidak jelas. Tim kuasa hukum menyoroti dakwaan itu tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Sambo apabila ikut menembak Brigadir J.
"Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan tidak menjelaskan dengan rinci, seandainya atau seumpama (quod non/padahal tidak) Terdakwa menembak korban, Penuntut Umum tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Terdakwa," kata tim pengacara Ferdy Sambo.
"Padahal dalam Surat Dakwaan sejak awal Penuntut Umum tampak yakin dalam menyebutkan beberapa jenis senjata, namun dalam peristiwa tersebut Penuntut Umum sama sekali tidak menyebutkan atau menjelaskan senjata yang digunakan Terdakwa jika seandainya (Quod Non/Padahal Tidak) Terdakwa melakukan apa yang dituduhkan Penuntut Umum tersebut," imbuhnya.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyoroti dakwaan jaksa yang tidak memaparkan senjata apa yang dipakai Ferdy Sambo jika turut menembak Brigadir J.
"Sejatinya jika hal yang diuraikan Penuntut Umum memang berdasarkan fakta, maka sudah sepatutnya Penuntut Umum dapat menguraikan peristiwa tersebut dengan jelas dan lengkap. Sehingga dengan terdapatnya kekosongan atau ketidaklengkapan rangkaian peristiwa ini membuat seolah-olah Penuntut Umum hanya berasumsi dan menyimpulkan peristiwa tersebut dan memaksakan untuk membangun peristiwa berdasarkan asumsi Penuntut Umum sendiri," tuturnya.
5. Obrolan Sebelum Yosua Ditembak
A. Versi Surat Dakwaan